FAQ Tentang Apostille Di Kemenkumham Sebagai Berikut :
1. Apa itu Apostille?
Apostille adalah pengesahan resmi dokumen publik agar diakui secara hukum di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag.
2. Apostille diurus di mana?
Apostille di Indonesia Kita urus melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara online melalui sistem resmi.
3. Dokumen apa saja yang bisa diajukan Apostille?
Beberapa dokumen yang bisa Kita ajukan Sebagai Berikut :
- Akta kelahiran
- Akta nikah / buku nikah
- Ijazah dan Juga transkrip nilai
- SKCK
- Surat keterangan
- Dokumen notaris
4. Untuk keperluan apa Apostille dibutuhkan?
Apostille biasanya Kita butuhkan untuk Berikut Ini :
- Studi di luar negeri
- Bekerja di luar negeri
- Pernikahan campuran
- Urusan imigrasi dan juga visa
- Kepentingan bisnis internasional
5. Apakah Apostille menggantikan legalisasi kedutaan?
Ya. Untuk negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille, Apostille menggantikan legalisasi kedutaan.
6. Berapa lama proses Apostille di Kemenkumham?
Proses Apostille umumnya memakan waktu 2–5 hari kerja, tergantung kelengkapan dan validitas dokumen.
7. Apakah harus datang langsung ke Kemenkumham?
Tidak. Pengajuan Apostille dilakukan secara online, dan juga hasilnya berupa Apostille elektronik (e-Apostille).
8. Apakah Apostille berlaku selamanya?
Apostille tidak memiliki masa kedaluwarsa, namun keabsahan dokumen tetap mengikuti aturan negara tujuan.
9. Negara apa saja yang menerima Apostille?
Apostille berlaku di negara-negara anggota Konvensi Apostille, seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, Korea Selatan, Belanda, Jerman, dan lainnya.
10. Apakah bisa diurus melalui biro jasa?
Bisa. Menggunakan biro jasa Apostille terpercaya membantu proses lebih cepat, rapi, dan minim risiko penolakan.










